Sebenarnya, denda tersebut bisa jadi lebih besar. Namun karena rombongan Presiden selalu berdempetan dengan erat, hanya satu nomor plat mobil yang terekam kamera dan diharuskan membayar biaya tol sebesar £10 (Rp 138 ribu).
Ternyata pihak Amerika tidak mengindahkan tagihan tersebut yang menyebabkan pihak tranportasi London mengirimkan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedutaan besar Amerika memberi pernyataan bahwa mereka tidak perlu membayar biaya tol sebesar £10 tersebut karena sesuai apa yang tercantum dalam Konvensi Vienna mengenai Relasi Diplomatik tahun 1960, dimana pajak sedemikian rupa tidak dapat ditarik dalam misi diplomatik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar